Rabu, 24 Juni 2015

ADART ( Job disk pengurus OSIS SMK Diponegoro Tumpang )



ADART
Job disk pengurus OSIS
1.       PEMBINA OSIS
-  Sebagai penanggung jawab secara keseluruhan semua kegiatan osis
-   Mengangkat dan memberhentikan pengurus osis bila diperlukan
-   Sebagai penghubung antara pengurus osis dengan pejabat sekolah
-   Supervise OSIS dua bulanan, sesuai dengan laporan pengurus OSIS
-   Memimpin evaluasi akhir kepengurusan OSIS
-   Pemberian sertifikat kepada pengurus OSIS aktif
-   Bertanggung jawab kepada kepala sekolah

2.       KETUA OSIS
-  Sebagai ketua pelaksana harian
-  Sebagai penanggung jawab teknis semua kegiatan osis
-  Menentukan waktu rapat dan memimpin rapat
-  Melaporkan semua kegiatan osis kepada waka kesiswaan

3.       WAKIL KETUA OSIS
-          Menggantikan posisi ketua disetiap tugas apapun ketika diperlukan
-          Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
-          Bertanggung jawab terhadap ketua

4.       SEKRETARIS
-          Membuatkan Surat apapun yang dibutuhkan oleh organisasi
-          Mengabsen dan mencatat setiap hasil rapat
-          Membantu ketua / panitia dalam pembuatan Proposal dan LPJ
-          Arsipasi semua kegiatan OSIS

5.       Bendahara
-          Bertanggung jawab keuangan OSIS
-          Mencatat semu sirkulasi keuangan OSIS


6.       Humas dan sarana prasarana
#SARANA            : a. Menghendel sarana dan prasarana osis
                                  b. Menginfentarisir semua barang” osis
                                  c. Mengadakan barang yang dibutuhkan organisasi

#HUMAS              : a. Membantu untuk mempublikasikan kegiatan osis dan sekolah
                                  b. Brtanggung jawab mengatur DANSOS

v  PROSEDUR PENGANGKATAN OSIS
·         Mendaftar sbagai calon
·         Lulus dalam test
·         Mengikuti LDKCP
·         Mengikuti pelantikan
·         Mendapatkan sertifikat LDKCP

v  PROSEDUR PEBERHENTIAN OSIS
·         Tidak bertanggung jawab pada tugasnya
·         Tidak mengikuti rapat 50 % selama 1 semester
·         Melanggar kegiatan keagamaan/kegiatan sekolah termasuk keaktifan di kelas
·         Melanggar tata tertib sekolah
·         Mencoreng nama baik organisasi / tidak menjaga akhlak kpda guru, siswa ataupun lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar